Ahad 20 Jun 2021 09:34 WIB

Mengaku Khilaf, Sopir Angkot di Tangerang Perkosa Netra

Mengaku Khilaf, Seorang Sopir Angkot di Tangerang Perkosa Nenek Tunanetra

Meme anti perkosaan.
Meme anti perkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi menciduk seorang pria berinisial MB (24 tahun) lantaran melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun yang juga penyandang tunanetra. Tindakan asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Mauk telah meringkus MB, usai adanya laporan dugaan aksi pemerkosaan yang terjadi pada Kamis (17/6) pagi itu. Polisi menyebut, pelaku merupakan seorang sopir angkot yang bertetangga dengan korban. Aksi tidak bermoral itu dilakukan saat ada kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku.  

Kapolsek Mauk AKP Rustantyo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku bangun tidur pada sekira pukul 05.00 WIB, dan tiba-tiba muncul dorongan seksual. Pada saat itu, pelaku melihat anak korban keluar dari rumah untuk membeli makanan, sehingga pelaku mendatangi korban yang sendirian di rumah. 

“Memang rumah pelaku dengan korban berdekatan. Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menggiring pelaku yang berada di rumah tamu ke kamar. Di dalam kamar itu, lalu melakukan pemerkosaan,” jelas Rustantyo kepada wartawan, Sabtu (19/6). 

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berlangsung selama sekitar tiga menit, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah itu, anak korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumah terbuka serta melihat ada sepasang sandal di depan pintu masuk. 

“Kemudian tidak lama pelaku keluar dari dalam kamar korban dan dipergoki oleh anak korban, lalu pelaku kabur ke luar. Anak korban mengecek ibunya di dalam kamar, dan melihat bukti sperma yang kena celana korban dan di kasur,” lanjutnya. 

Rustantyo menuturkan, motif pelaku melakukan tindakan pemerkosaan lantaran tidak dapat membendung nafsunya. Adapun, pelaku mengaku baru kali itu melakukannya. “Motif pelaku memperkosa korban karena khilaf. Pelaku nafsu, khilaf, tidak ada perempuan lain karena korban juga bujangan,” jelasnya. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Eva Rianti 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement