Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sarah Shabrina

Fiqih Muamalah dalam Arisan

Agama | Saturday, 19 Jun 2021, 06:44 WIB
https://unsplash.com/

Arisan merupakan hal yang sangat lumrah dikalang orang-orang Indonesia, dimana didalam sebuah grup tersebut semua member arisan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya, kemudian uang yang sudah dikumpulkan oleh para member arisan tersebut disalurkan kepada member yang sedang mendapatkan giliran, baik dengan cara nama-nama member arisan dikocok, atau ditentukan gilirannya sedari awal, yang dimana hal tersebuut dilakukan sampai seluruh anggota mendapatkan gilirannya.

Ada banyak pertanyaan dikalangan umat muslim apakah arisan itu termasuk perjudian atau tidak, karena sistem arisan sebagian besar menggunakan undian?. sedangkan judi didalam agama islam sudah sangat jelas bahwa hal tersebut adalah haram, seperti yang terkandung dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dari penjelasan ayat diatas, bahwa judi digandengkan degan 3 perkara lainnya, yaitu khamr, berhala dan undi Nasib, yang dimana hal tersebut adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Definisi dari arisan sendiri pada dasarnya adalah kesepakatan bersama dalam mengumpulkan uang dengan jumlah nominal yang sama, dan premi yang sama bagi setiap orang dan kemudian akan disalurkan kepada para anggota, maka dari itu didalam arisan tidak terkandung unsur untung-untungan dalam artian taruhan. Sementara didalam perjudian orang mengumpulkan uang kemudian bertaruh, yang dimana jika ada unsur taruhan didalamnya berarti ada unsur untung-untungan yaitu bisa jadi seseorang mendapatkan dua kali atau tidak mendapatkan sama sekali, jadi dapat disimpulkan bahwa arisan bukan termasuk kedalam perjudian karena didalam arisan tidak ada unsur taruhan.

Disisi lain ada dua pendapat para ulama tentang hukum arisan, diamana pendapat ulama ini terbagi menjadi dua. Pendapat pertama dari para ulama yaitu arisan adalah haram dikarenakan arisan adalah menghutangkan dan berhutang. Jadi jika orang yang mendapatkan giliran pertama seperti dia sedang meminjam, sedangkan jika berada diposisi orang terakhir dia seperti orang yang mendapatkan uangnya yang sebelumnya telah ia pinjamkan, dan untuk posisi yang berada ditengah seperti orang yang meminjamkan dan yang meminjam yang dimana hal tersebut yang menyebabkan bahwa arisan itu haram, maka dari itu menurut pendapat para ulama yang pertama hutang yang memberikan kemanfaatan termasuk kedalam hal yang haram dan riba, seperti Hadits yang dikatakan oleh Rasulullah S.AW berikut.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”, walaupun hadits ini termasuk hadits dho’if, ada banyak para ulama yang menjadikan hal ini sebagai referensi sandaran hukum.

Sedangkan pendapat para ulama yang kedua adalah arisan hukumnya boleh, yang diamana didalam arisan tersebut adanya unsur tolong menolong sesama umat muslim, seperti yang terkandung didalam surat Al-Maidah ayat 2.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ......

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."

Jadi dapat dikatakan bahwa arisan memang diperbolehkan didalam agama islam, karena arisan berisi unsur kerjasama dan tolong menolong, sedangkan dari sisi hutangnya bentuk seperti ini termasuk yang diperbolehkan karena orang yang berhutang (yang medapatkan arisan) dapat menggunakan uang tersebut dan mengembalikannya sesuai dengan yang ia pinjam. Wallahua’lam Bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image