Sabtu 19 Jun 2021 18:25 WIB

Hasil TWK Bisa Dibuka Pengadilan, ICW: Jangan Menyulitkan

Menurut ICW, BKN menyulitkan pihak-pihak yang mengikuti TWK.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi soal Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan kepala BKN tidak memahami perjanjian yang ditanda tangani antara KPK dan BKN.

"Konsep itu keliru. Itu harus diberikan pihak yang mengikuti tes tersebut," kata Kurnia kepada Republika.co.id, Sabtu (19/6).

Baca Juga

Menurut Kurnia, pihak BKN malah menyulitkan pihak-pihak yang mengikuti TWK tersebut. Mereka tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Memang tidak bisa diakses oleh publik iya tapi ketika peserta 75 TWK KPK meminta hasil tesnya kepada KPK dan BKN, terutama KPK, itu harus diberikan," ujar dia. "Jadi kita tidak memahami apa maksud yang bersangkutan dibuka melalui pengadilan. Itu alasan yang konyol," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hasil TWK pegawai KPK bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan. "Apakah ini bisa dibuka? Bisa, melalui pengadilan silakan saja," kata Bima di Jakarta, Jumat (18/6).

Kendati bisa dibuka melalui pengadilan, Bima mengatakan nama-nama pegawai yang, misalnya, menyetujui pancasila diganti dengan ideologi lain, atau siapa saja yang menentang kebijakan pemerintah untuk pembubaran organisasi radikal dan teroris akan diketahui publik.

Ia menjelaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tersebut menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profiling dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sehingga BKN tidak memiliki hak untuk membuka ke publik. Instrumen indeks moderasi bernegara-68 yang digunakan untuk tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tersebut juga diatur dalam peraturan Panglima TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement