Sabtu 19 Jun 2021 13:34 WIB

Kemenperin Terus Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Produk dalam negeri tidak hanya wajib dipakai pemerintah, tapi juga dunia usaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan demi belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN.

Baca Juga

Tim tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. "Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian," ungkap Agus saat berdialog dengan para peserta Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Solo, Jumat (18/6).

Tim Nasional P3DN memiliki beberapa tugas. Di antaranya, memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN.

Kemudian melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.

Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. "Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah," kata Agus menjelaskan.

Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri. Jika, pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement