Sabtu 19 Jun 2021 10:29 WIB

Pakar dan Kiai Gelar Pembahasan Halal Haram Transaksi Kripto

Pakar dan Kiai Gelar Pembahasan Halal Haram Transaksi Kripto

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
Pakar dan Kiai Gelar Pembahasan Halal Haram Transaksi Kripto. Foto:    Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Pakar dan Kiai Gelar Pembahasan Halal Haram Transaksi Kripto. Foto: Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islamic Law Firm (ILF) bekerja sama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas ‘Halal-Haram Transaksi Kripto’. Founder ILF, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan Yenny Wahid mengatakan transaksi mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat tanah air sebagai peluang bisnis dan investasi.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.  Ia menjelaskan, Bahtsul Masail akan membahas status kehalalan-keharaman transaksi kripto secara komprehensif.

Baca Juga

"Selain memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam, forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto," kata Yenny dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Bahtsul Masail yang digelar secara hibrid, offline dan online yang digelar pada hari ini akan melibatkan para kiai dan ulama. Diantaranya: KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar, Lc. MA, Dr. KH. Asyhar Kholil, dan belasan kiai/ulama lainnya.

Lebih jauh Yenny Wahid menjelaskan sejumlah opini dan pandangan pribadi sudah bermunculan terkait transaksi kripto ini. Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.

Namun, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya. Pandangan-pandangan personal lainnya bertebaran dengan berbagai argumen dan dalil-dalil keagamaannya.

"Oleh karena itu, dibutuhkan satu forum yang membahas secara detil fenomena kripto dan transaksinya dari sudut pandang Islam oleh pakar-pakar yang membidangi hal tersebut," ujar puteri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini.

Dalam forum ini, Yenny Wahid juga memimpin diskusi panel dengan sejumlah narasumber ahli dan regulator. Diantaranya Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Co-Founder dan CEO Indodax  Oscar Darmawan, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja) Jeth Soetoyo, dan Pandu Patria Sjahrir dari Bursa Efek Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement