Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah

Eduaksi | Thursday, 17 Jun 2021, 22:05 WIB

Secara luas arti dari pembiayaan adalah financing atau pembelanjaan, dimana pendanaan ini dilakukan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri aupun dijalankan oleh orang lain. Namun dalam arti yang khusus dalam dunia perbankan, pembiayaan dipakai untuk mendefiisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabahnya.

Menurut Undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai tertentu mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sedangkan berdasarkan UU no. 7 th. 1992, yang dimaksud dengan Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah harga, imbalan atau pembagian hasil.

Sedangkan menurut Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS) No. 21 Tahun 2008, pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik.

c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’.

d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh.

e. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentudengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil

Untuk mendapatkan pembiayaan yang menguntungkan dalam artian tidak macet maka pengelolaan dana harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga dengan demikian proses pengelolaan dana oleh pengelola (peminjam) dapat terkontrol dengan baik dan juga untuk meminimalisir terjadinya kerugian-kerugian seperti kredit macet. Untuk kehati-hatian ini maka sebuah lembaga keuangan syariah harus memiliki tiga aspek penting dalam pembiayaan, yakni :

a. Aman, dalam artian dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah harus benar-benar memilih nasabah yang diyakini bahwa dana yang telah disalurkan dapat ditarik kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

b. Lancar, artinya dana yang disalurkan dalam pembiayaan ini benar-benar sesuai dengan peruntukannya sehingga dana tersebut dapat berputar dengan lancar.

c. Menguntungkan, yaitu dalam pemberiaan pembiayaan harus memperhitungkan dan memproyeksikan dengan tepat berapa kira-kira keuntungannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image