Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indra Gunawan

Mahasiswa Minang Laporkan Dugaan Korupsi Hotel Balairung ke KPK

Info Terkini | Thursday, 17 Jun 2021, 18:52 WIB

REPUBLIKA, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Minang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Mahasiswa Minang itu melaporkan dan meminta KPK mengusut dugaan Korupsi PT. Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan APBD sumatera barat.

"Kami datang ke KPK RI ini melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMD Provinsi Sumbar yaitu PT. Balairung Citrajaya Sumbar, data korupsi ini merupakan hasil temuan BPK RI," ujar Rianda, selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Minang Sumatra Barat, Kami (17/6/2021) di Jakarta.

Lanjut, ia mengatakan tindakan dugaan korupsi ini, setidaknya ada 11 poin temuan, diantaranya, kerugian APBD Sumbar per 2019 sebanyak 34 M.

Selain itu, ia juga menuturkan temuan BPK terhadap aliran fee komisi sebesar Rp 414 juta yang tidak sesuai aturan dan juga ada temuan terhadap THR direksi dan komisaris sebesar Rp. 106 juta.

"Padahal harusnya Hotel Balairung Selaku BUMD Provinsi Sumbar bisa Menambah income Sumatera Barat, ini malah membuat kerugian sampai 34 M, padahal tingkat unian hotel balairung ini selalu diatas 50 persen dan juga berlokasi strategis," ucapnya.

"Alhamdulillah laporan sudah kami masukan, harapan kami semoga KPK serius dalam membasmi Korupsi yang ada di PT Balairung Citrajaya Sumbar," sambung pria yang akrab disapa Rian.

Ia juga menyampaikan, jika PT. Balairung Citrajaya Sumbar rugi terus, "Mending Hotel Balairung ini dijual, uang ratusan miliar itu bisa digunakan untuk pembangun jalan yang banyak rusak di Sumatera Barat," katanya.

Foto. Dok. (Istimewa)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image