Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image tobagus hasanuddin

Zakat Vs Pajak

Olahraga | Thursday, 17 Jun 2021, 13:41 WIB
pajak merupakan hukum dari Allah S.W.T sedangkan manusia tidak berhak membuat hukum, tapi hanya sebagai eksekutor. Sistem pajak menghambat kebebasan manusia di muka bumi.

Pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa. Dipastikan semua negara pasti memungut pajak dari rakyat/masyarakat. Pernah tidak anda merasa berfikir, bahwa pajak itu adalah perampasan harta yang dimiliki oleh warga negaranya dari hasil yang kita peroleh misalnya: pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pendapatan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak perjalanan, pajak up kendaraan motor&mobil, bea dan cukai, pajak tontonan dan hiburan, pajak pembelian di supermarket dan seterusnya.

Apa bedanya pajak dengan sistem Tanam Paksa di zaman Daendles dulu, kecuali bentuk pajak yang tidak lagi berupa lada dan kopi. Memang seorang tobagusiyasah tidak menyukai yang namanya sistem pajak, sukanya zakat dan infak. Tapi ada aja masyarakat yang kurang ilmu pengetahuannya mengatakan "bahwa pajakan itu kan untuk membangun fasilitas publik dan lain sebagainya". Hmmmm.

Broo and sister, pemerintah untuk membangun fasilitas publik itu kebanyakan meminjam UANGnya dari IMF&Bank dunia. Sehingga bunga terus bertambah dan utang negara bertambah juga. Bahwa penciptaan utang-utang Nasional pada dasarnya merupakan trik dari para BANKIR untuk melipatgandakan kekayaan sendiri[1]. Jadi, tidak mungkin membangun fasilitas publik secara besar-besaran memakai pajak yang kita bayar. Emangnya kata bangun fasilitas publik itu kayak beli rumah mainan apa. Itulah strategi IMF dan Bank dunia untuk menghancurkan negara baru dan Islam. Agar negara mengikuti jalannya kapitalisme.

Apalagi jumlah penduduk Indonesia itu sekitar 240 juta jiwa, berarti setiap penduduk Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, terbebani Utang negara sekitar Rp 13 Juta[2]. 178. Ingat Rasulullah ï·º tidak pernah memungut Uang rakyat yang namanya pajak, karena itu dapat membebani rakyatnya. Tapi Rasulullah ï·º pakai sistem zakat dan infak itu lebih baik. Zakat dan pajak itu beda yak nak. Pajak ketentuan dari manusia/pemerintah, sedangkan zakat dan infak ketentuan dari hukum Allah ï·».

Pajak sudah pasti memakai sistem ribaatau bunga dan utang. Sedangkan zakat justru tidak ada kaitannya dengan riba tetapi membersihkan harta yang kita peroleh dan memperjuangkan hartanya di jalan Allah ï·». Tentunya zakat merupakan sebagai salah satu Rukun Islam yang ke tiga. Bener ngak sih, Kurang apa coba bangsa ini, sudah memakai sistem pajak di tambah pakai zakat juga pula. Tapi masih aja utang Indonesia belom lunas sampai sekarang. Malahan utangnya nambah terus sampai bengkak.

Semoga tulisan ini memberikan keterbukaan informasi kepada ANDA yang baru membaca, melihat dan mendengarkannya. Tentunya tulisan yang saya buat bukan semata-mata hanya argumentasi saja, tapi Karena Allah ï·» dan Melihat dari literatur yang terpercaya dan menelitinya.

referensi:

[1] Ir. HH. Zaim Saidi, MPA. 2019. Runtuhnya Demokrasi dan Solusinya. Depok: Pustaka Adina, hal 185.

[2] Ibid hal 178.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image