Jumat 18 Jun 2021 21:48 WIB

Anies Minta Pertokoan tak Abaikan Prokes Demi Keuntungan

Anies meminta pertokoan patuhi soal batas kapasitas pengunjung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan saat gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (18/6). Gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro yang diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat beberapa hari belakangan ini.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan saat gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro di wilayah DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (18/6). Gelar pasukan dalam rangka pengetatan PPKM Mikro yang diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat beberapa hari belakangan ini.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta para pengelola pusat perbelanjaan dan pertokoan tidak berkompromi dengan batas kapasitas jumlah pengunjung, hanya demi keuntungan semata.

"Kita ingin menyampaikan kepada semua bahwa jangan kompromi demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Hari ini manfaat terbesar yang harus kita kejar adalah keselamatan warga," kata Anies usai memimpin Apel Gabungan bersama TNI, Polri dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6) sore.

Baca Juga

Anies menekankan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan setiap harinya. Karena itu, dia mengimbau pengelola tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan pertokoan dapat menomorsatukan keselamatan warga dengan disiplin menegakkan batas kapasitas demi mencegah timbulnya kerumunan.

Adapun jumlah kapasitas yang harus ditaati para pengelola pusat perbelanjaan dan pertokoan, yakni 50 persen dari luas ruangan. Untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri sepakat melakukan operasi patroli gabungan di DKI Jakarta dan Jabodetabek.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas akan memastikan seluruh kegiatan di ibu kota selesai pada pukul 21.00 WIB. "Kita semua akan melakukan operasi penertiban. Seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pukul 9 malam, Petugas akan memeriksa, mengawasi dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran," kata Anies.

Hingga 18 Juni 2021, tercatat kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 24.511. Artinya, jumlah tersebut merupakan pasien terkonfirmasi positif yang sedang dalam isolasi, perawatan dan belum dinyatakan sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement