Jumat 18 Jun 2021 21:05 WIB

KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

KPK akan sita aset tersangka korupsi tanah di Munjul untuk pulihkan kerugian negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kanan)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019. Diketahui, KPK telah menjerat sejumlah tersangka dalam perkara ini. 

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Saat ini, kata Setyo, tim penyidik sedang menelusuri aset-aset milik para tersangka. 

Baca Juga

"Penyidik sedang dalam proses melakukan aset recovery, kami telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya segera kami lakukan penyitaan," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (18/6). 

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya. 

Hal itu tentu dilakukan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Nantinya, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara. "Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. 

Perkara ini berawal saat Pemprov DKI telah mengucurkan dana kepada Sarana Jaya untuk membeli tanah. Namun, alih-alih mendapat tanah yang dipersiapkan sebagai bank tanah, uang yang telah dikucurkan Pemprov DKI justru diduga dikorupsi oleh para tersangka. 

Berdasarkan informasi, uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul telah dipergunakan oleh para tersangka. Berdasarkan penyidikan KPK sejauh ini, Anja diduga membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan pihak terkait lainnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement