Jumat 18 Jun 2021 17:10 WIB

MenPAN: ASN tak Boleh Cuti Berdekatan Hari Libur Nasional

Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk sementara aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Tjahjo menjelaskan, cuti ASN ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang, hari cuti hari lain saja," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).

Tjahjo mengatakan, meski cuti merupakan hak pegawai, tapi dalam konteks pandemi Covid-19, cuti sementara ditiadakan. Hal ini untuk mencegah mobilitas masyarakat yang meningkat selama adanya libur nasional, termasuk ASN.

"ASN itu sesuai ketentutan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi, kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo.

 

Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatakan, saat ini cuti bersama juga ditiadakan. Saat ini konsentrasi Pemerintah untuk sektor kesehatan yakni mencegah penyebaran Covid-19 lebih masifm

"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden, arahan Pak Menko semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada," ungkapnya.

Hari ini Pemerintah mengumumkan keputusan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama tahun 2021. Perubahan ini berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, maka bapak presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB MenPAN Menaker dan Menag," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).

Muhadjir mengungkapkan, dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. "Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhajir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement