Jumat 18 Jun 2021 12:55 WIB

Gedung Bundar Jampidsus Kejakgung Sulit Berlakukan WFH

Emang BAP bisa virtual, nyita masak virtual, geledah pakai virtual ya tidak mungkin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Bundar yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) sulit menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara diperlukan adanya kehadiran fisik.

"Beberapa tempat di Kejakgung yang tidak bisa WFH ya di sini (Gedung Bundar)," kata Jampidsus Ali Mukartono di Jakarta, Jumat (18/6).

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan anggota dan jajarannya tidak memungkinkan dilakukan secara daring, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi hingga BAP tersangka maupun saksi. "Emang BAP bisa virtual, nyita masak virtual, geledah pakai virtual ya tidak mungkin," ujar Ali.

Berbeda dengan persidangan di pengadilan, kata Ali, dapat dilakukan secara virtual karena ada penjagaan dari aparat. Sehingga pemeriksaan saksi dalam proses penyilidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihaknya harus dilakukan secara tatap muka.

Terlebih, sambung dia, saat ini, Jampidsus sedang menjalankan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait program zero tunggakan perkara. Selain, tentu saja perkara baru yang sedang ditangani.

Hampir setiap hari kerja, kata dia, jaksa penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara yang tengah ditangani seperti, dugaan korupsi izi usaha tambang (IUP) di Sarolangun, Jambi oleh anak perusahaan PT Antam, kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang di PT ASABRI, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya kasus dugaan korupsi pada pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Emas (PDE) Sumatera Selatan, tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dan masih banyak lagi kasus yang menjadi perhatian publik ditangani oleh Kejakgung.

Di Gedung Bundar, sambung dia, tersedia tempat cuci tangan, serta pengukuran suhu tubuh otomatis tanpa sentuh. Petugas keamanan dalam juga kerap mengingatkan pengunjung di area gedung untuk memakai maskernya dengan benar. "Yang penting saling menjaga," kata Ali.

Sebelumnya, satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial PZR terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (11/6). PZR ditahan pada Senin (7/6), menempati rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement