Jumat 18 Jun 2021 08:00 WIB

Memajaki Jasa Pendidikan

Pajak pembelian mobil baru dihapus, tetapi jasa pendidikan akan dikenai pajak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JEJEN MUSFAH, Wakil Sekjen Pengurus Besar PGRI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP jasa pendidikan dikeluarkan dari jasa pajak yang tidak dikenai pajak. Jika pasal ini disetujui, sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan luar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement