Jumat 18 Jun 2021 07:15 WIB

Pusat Ingin Ambil Alih Pemekaran Papua

Mendagri menyatakan membuka ruang terhadap perluasan revisi UU Otsus Papua.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komaruddin Watubun mengatakan, pemerintah pusat menambahkan satu ayat pada Pasal 76 tentang pemekaran. Isinya, pemerintah pusat dapat mengusulkan pemekaran Papua selama usulan dari masyarakat. "Pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement