JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komaruddin Watubun mengatakan, pemerintah pusat menambahkan satu ayat pada Pasal 76 tentang pemekaran. Isinya, pemerintah pusat dapat mengusulkan pemekaran Papua selama usulan dari masyarakat. "Pemerintah dapat melakukan pemekaran atas usulan rakyat Papua,...
Berita Lainnya