Kamis 17 Jun 2021 18:54 WIB

Ada Tato di Tubuh Jenazah, Apakah Harus Dihapus Dulu?  

Pada dasarnya hukum memasang tato permanen diharamkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Pada dasarnya hukum memasang tato permanen diharamkan. Tato. Ilustrasi
Foto: Reuters
Pada dasarnya hukum memasang tato permanen diharamkan. Tato. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi di tubuhnya terdapat tato? Apa yang harus dilakukan, apakah perlu dihilangkan dulu tatonya baru kemudian dimakamkan? 

Anggota Komisi Fatwa Darul Iftaa Mesir, Syekh Ali Fakhr, menjelaskan jika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan di tubuhnya ada tato, maka tidak perlu dibawa ke dokter atau lainnya untuk menghapus tato tersebut. Hal ini untuk menghormati kesucian jasad almarhum. 

Baca Juga

"Jadi dibiarkan saja apa adanya, dan dicuci secara alami, dan dititipkan kepada Allah SWT," tuturnya, dilansir dari Masrawy, Kamis (17/6). 

Sementara itu, penasihat ilmiah Mufti Mesir yang juga Anggota Fatwa Darul Iftaa Mesir, Majdi Ashour, menambahkan, prinsip dasar dalam hukum Islam ialah jangan melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

"Karena itu, jika dengan menghapus tato ini mengakibatkan rasa sakit yang parah, maka tidak boleh dihapus. Dan cobalah menutupnya secara permanen dengan pertaubatan dan tekad untuk mengulanginya," ucapnya.

Bila rasa sakit saat menghapus tato itu masih bisa ditoleransi, maka tato tersebut harus segera dihapus. Juga harus dipastikan kebersihan kulit dan kesucian dari najis serta taubat dari perbuatan dosa dan tidak mengulanginya.

 

Sumber: masrawy, masrawy 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement