Waka Komisi III DPR Ungkap Praktik Tambang Bodong di Kalsel

Ada 20 IUP palsu di Kalsel yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. 

Kamis , 17 Jun 2021, 12:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
Foto: istimewa/doc humas
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengungkap, praktik sindikat tambang bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap sindikat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Khairul dalam rapat dengar pendapat di kompleks DPR, Rabu (16/6). Dalam rapat tersebut, anggota DPR asal daerah pilih Kalsel itu, menyoroti soal adanya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Menurut Khairul, 3 IUP dari 20 IUP tersebut telah mencatut namanya sebagai pemberi izin atas nama Bupati Banjar pada tahun 2014. Sebelum jadi anggota DPR, Khairul memang pernah menjabat sebagai Bupati Banjar selama dua periode sejak tahun 2005 hingga 2015.

"Beberapa waktu lalu di Kalimantan Selatan ada ribut terkait terbitnya 20 IUP oleh Kementerian ESDM, dan 20 IUP ini juga pernah disidik pihak Bareskrim. Tapi, sampai sekarang masyarakat kami belum mengetahui sampai di mana penyidikan ini," kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (17/6).

"Dari 20 IUP yang saya anggap asli tapi palsu, 3 IUP ini saya tidak pernah tanda tangan," ungkap Khairul.

Khairul menjelaskan, proses penerbitan izin bodong mengambil momentum saat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Juni tahun lalu.

Sejak kewenangan berpindah, IUP yang sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya, diaktifkan kembali oleh Kementerian ESDM dengan mencatut nama instansi dan pejabat di daerah.

"Dengan UU Minerba yang baru peralihan penerbitan IUP dari  pemerintah daerah ke pusat, ternyata ada sindikat pemalsu IUP di Kementerian ESDM," ujar politisi PAN itu.  

Adapun 3 IUP bodong yang mencatut nama Khairul dalam dokumen izinnya, di antaranya PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang menempati lahan bekas PT Cenko Prima Ferro International.  Lalu CV Das Profico Utama di bekas konsesi CV Basthomy. Keduanya merupakan IUP batu bara. Sedangkan IUP ketiga, yaitu CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang bergerak di bidang tambang pasir kuarsa.

"Ketiga IUP ini saya tidak pernah terbitkan, baik IUP eksplorasi atau IUP produksi, jadi saya minta Kapolri untuk menangkap sindikasi pembuat IUP aspal (asli tapi palsu) di Kementerian ESDM, termasuk juga perusahaan yang menggunakan dokumen aspal ini yang sudah bekerja, yang sudah melakukan eksploitasi juga minta ditangkap," tegas Khairul.