Kamis 17 Jun 2021 08:30 WIB

Sertifikasi Halal Terintegrasi Izin Usaha Daring

Pelaku UMKM berharap aturan teknis untuk mengurus sertifikasi halal bisa segera dirilis.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Investasi menyatakan, pengajuan sertifikasi halal akan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha daring atau online single submission (OSS). Integrasi itu dilakukan melalui sistem informasi SIHALAL yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. "Untuk usaha mikro kecil (UMK) risiko rendah, NIB (nomor induk berusaha) berlaku sebagai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement