JAKARTA -- Kementerian Investasi menyatakan, pengajuan sertifikasi halal akan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha daring atau online single submission (OSS). Integrasi itu dilakukan melalui sistem informasi SIHALAL yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. "Untuk usaha mikro kecil (UMK) risiko rendah, NIB (nomor induk berusaha) berlaku sebagai...
Berita Lainnya