Kamis 17 Jun 2021 06:40 WIB

Kemendagri Belum Terima Info Resmi Deklarasi Papua Selatan

Diberitakan 4 bupati di bagian Papua selatan mendeklarasikan pemekaran Papua Selatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Skenario Pemekaran Papua
Foto: Infografis Republika.co.id
Skenario Pemekaran Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada komunikasi resmi kepada pihaknya mengenai deklarasi pembentukan Provinsi Papua Selatan. Hal ini menyusul pemberitaan adanya empat bupati di bagian Papua selatan yang mendeklarasikan pemekaran Papua Selatan secara resmi pada Selasa (15/6).

"Terkait dengan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Selatan sejauh ini belum ada komunikasi resmi dengan Kemendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (16/6).

Baca Juga

Benni menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait pemekaran wilayah baru di Papua. Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua pun masih dibahas antara pemerintah dan DPR.

Dalam Rancangan UU (RUU) Otsus Papua, terdapat usulan ketentuan mengenai pemekaran wilayah. Nantinya, kebijakan penataan daerah, dalam hal ini pemekaran daerah otonomi baru akan ditangani Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). "Kebijakan penataan daerah, dalam hal ini pemekaran daerah merupakan domain DPOD, yang dipimpin oleh Wakil Presiden untuk memutuskannya," kata Benni.

Keempat bupati yang ikut dalam deklarasi adalah Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi. Mereka mendirikan sekretariat bersama mendorong pemekaran Papua Selatan.

Usulan pembentukan Papua Selatan sudah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR RI beberapa waktu lalu. Pemerintah mengusulkan agar pemekaran wilayah dapat ditangani pemerintah pusat.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement