Kamis 17 Jun 2021 06:07 WIB

Kapolri: Polisi Salahgunakan Barbuk Narkoba Proses dan Pecat

Menukar barbuk narkoba pun akan dikeluarkan dari Korp Bhayangkara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada sanksi lain bagi anggota Polri yang kedapatan menyalahgunakan barang bukti (barbuk) narkoba selain pemecatan. Tidak hanya anggota yang mencoba-coba mengedarkan kembali barbuk, bahkan menukar barbuk pun akan dikeluarkan dari Korp Bhayangkara.

"Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat, sudah tidak ada yang lain," tegas Sigit saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/6).

Baca Juga

Selain itu, Sigit juga menegaskan bahwa seluruh anggota Polri tanpa terkecuali harus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir. Kemudian selain melakukan pengungkapan dan menyita barbuk narkoba, anggota Polri juga wajib hukumnya bertanggung jawab terhadap barbuk yang sudah diamankan tersebut.

Dalam kesempatan itu Sigit juga menyampaikan bahwa instansinya telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka sepanjang Januari-Juni 2021. Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir. 

"Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement