Rabu 16 Jun 2021 21:16 WIB

Jurnalis AS Dideportasi Setelah Tiga Bulan Ditahan

Menurut kuasa hukumnya, jurnalis AS bernama Nathan Maung itu dikawal otoritas rezim ke bandara - Anadolu Agency

Menurut kuasa hukumnya, jurnalis AS bernama Nathan Maung itu dikawal otoritas rezim ke bandara - Anadolu Agency
Menurut kuasa hukumnya, jurnalis AS bernama Nathan Maung itu dikawal otoritas rezim ke bandara - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Junta Myanmar mendeportasi jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nathan Maung, pada Selasa pagi. Media lokal Myanmar Now melaporkan Nathan dideportasi satu hari setelah rezim kudeta mencabut gugatan penghasutan terhadap pemimpin redaksi Kamayut Media tersebut.

Menurut kuasa hukum Nathan, Tin Zar Oo, keluarga kliennya tidak diperbolehkan melihat Nathan pergi. Tin mengungkapkan Nathan yang berangkat dari Bandara Internasional Yangon dikawal oleh otoritas rezim.

Baca Juga

“Kami meminta agar anggota keluarganya boleh mengantar dia (Nathan) pergi. Akan tetapi kami diberitahu untuk menemuinya hanya di kantor polisi dan pihak berwenang akan menemaninya ke bandara,” ucap Tin dikutip dari Myanmar Now, Selasa.

Berdasarkan keterangan saudara perempuan Nathan, Khin Aye Myint Tha, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat ikut membantu mengatur perjalanannya. Namun, Myanmar Now belum dapat mengonfirmasi apakah pihak Kedubes AS dapat menemui Nathan di bandara.

Nathan dibebaskan pada Senin dan menghabiskan waktu satu malam di pusat interogasi sebelum dideportasi. Nathan ditangkap pada 9 Maret 2021 dan kemudian mendekam di Penjara Insein selama lebih dari tiga bulan.

Pasukan bersenjata rezim kudeta menangkap Nathan bersama salah satu pendiri Kamayut Media, Hanthar Nyein, setelah menggerebek kantor mereka. Keduanya dituduh menyebarkan komentar yang menimbulkan ketakutan, menyebarkan berita palsu atau menghasut pegawai pemerintah melakukan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Nathan dan Hanthar dilaporkan sempat disiksa saat di pusat interogasi, sebelum dipindahkan ke Penjara Insein. Myanmar Now melaporkan Hanthar Nyein masih ditahan hingga berita ini diturunkan.

Myanmar diguncang kudeta militer pada 1 Februari dengan menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan. Hingga 15 Juni 2021, Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan pasukan junta telah menewaskan 864 orang sejak kudeta militer.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/jurnalis-as-dideportasi-setelah-tiga-bulan-ditahan/2275387
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement