Rabu 16 Jun 2021 20:35 WIB

KPU-Bawaslu Bahas Penyederhanaan Surat Suara Pemilu-Pilkada

Bawaslu-KPU bahas penyederhanan surat suara untuk Pemilu-Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas penyederhanaan surat suara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Fritz mengatakan Bawaslu dan KPU perlu mengkajinya atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara. Ia melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.

Baca Juga

Menurutnya, berkaca pada Pemilu 2019, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji," kata Fritz.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pun menyampaikan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara nantinya akan dibahas lebih lanjut. Dia menyatakan, Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).Rencananya nanti pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara. 

KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan pada Pemilu 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement