Rabu 16 Jun 2021 19:02 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap fee proyek Dinas PUPR.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menvonis terdakwa Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap fee proyek Dinas PUPR.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti," kata Efiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rabu (16/6).

Efiyanto mengatakan, uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa kepada negara atas kerugian negara sebesar Rp 5,050 miliar. Menurut majelis hakim, bila terdakwa tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut terdakwa akan dijerat dengan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa, karena tindakan dan perbuatan terdakwa selaku aparatu sipil negara telah bertentangan dengan pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menyatakan selama persidangan keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit, sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, dan juga sudah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 30 tahun," kata Efiyanto.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi tersebut, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Taufiq Ibnugroho menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kepada majelis hakim atas vonis tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir dan masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya akan koordinasi dengan kuasa hukum," kata Hermansyah.

Sedangkan JPU Taufiq Ibnugroho juga menyatakan pikir-pikir, karena hasil vonis tersebut akan disampaikan pada KPK terlebih dulu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement