Rabu 16 Jun 2021 18:20 WIB

Catatan Filantropi Indonesia: Tertibkan Lalu Lintas Donasi 

Donasi-donasi di Indonesia penting untuk diatur regulasi dan pelaporannya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Donasi-donasi di Indonesia penting untuk diatur regulasi dan pelaporannya. Ilustasi filantropi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Donasi-donasi di Indonesia penting untuk diatur regulasi dan pelaporannya. Ilustasi filantropi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penobatan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia harus menjadi pendorong untuk membenahi tata kelola filantropi melalui regulasi. Menurutnya, regulasi yang mengatur filantropi di Indonesia masih belum optimal.  

"Undang-undangnya belum mendukung. Filantropi Islam diatur dalam undang-undang zakat dan undang-undang wakaf. Keduanya memang sudah mulai mendorong adanya tata kelola yang baik, tetapi sebagai industri masih belum optimal. Apalagi kalau kita melihat filantropi umum, ini lebih memprihatinkan karena regulasinya masih belum jelas," tutur pengamat ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, kepada Republika.co.id, Rabu (16/6). 

Baca Juga

Yusuf mencontohkan, ketika terjadi sebuah peristiwa bencana, banyak kelompok masyarakat yang menghimpun dana untuk membantu. Di satu sisi, ini memang perbuatan baik, tetapi di sisi lain, muncul pertanyaan bagaimana mereka melakukan pertanggungjawaban. Kalaupun dana yang dihimpun itu tidak disalahgunakan, perlu dipastikan penyalurannya tepat sasaran. 

Pengelolaan dana sosial, lanjut Yusuf, tentu tidak bisa asal-asalan dan harus dikelola oleh profesional yang ahli di bidangnya. Jika tidak, potensi kedermawanan warga Indonesia di tingkat dunia pada akhirnya dieksploitasi oleh banyak orang sehingga tidak terlihat dampaknya bagi masyarakat.

 

"Sehingga potensinya menjadi terfragmentasi. Jadi ini catatan besar bagaimana agar masyarakat dan pemerintah meregulasi atau mendorong tata kelola filantropi kita agar lebih baik ke depan. Karena sayang sekali dengan potensi besar negara paling dermawan di dunia, harusnya filantropi kita paling bagus," ungkapnya.

Yusuf juga berpendapat, undang-undang tentang zakat dan undang-undang tentang wakaf masih memungkinkan untuk digabung dengan berfokus pada efektivitas tata kelola filantropi Islam. Untuk filantropi umum, perlu dibuat regulasi lain untuk mengatur kegiatan penghimpunan dana sosial oleh kelompok masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur filantropi umum.

"Apalagi sekarang banyak digital fundraising, tentu semakin membutuhkan regulasi, agar jangan sampai kebaikan masyarakat disalahgunakan. Jika tidak ada regulasi yang memadai, pasti akan muncul penumpang gelap. Maka jangan sampai ada penumpang gelap di dunia filantropi," tuturnya.

Charities Aid Foundation (CAF) dalam laporan World Giving Indeks (WGI) 2021, menempatkan Indonesia di peringkat pertama dalam daftar negara dermawan dengan skor indeks keseluruhan 69 persen.

Menurut laporan WGI, Indonesia menempati peringkat teratas dalam partisipasi memberikan sumbangan uang. Lalu disusul Kenya dengan skor 58 persen. Posisi ketiga diraih Nigeria dengan perolehan 52 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement