Rabu 16 Jun 2021 07:11 WIB

Satgas: Perlindungan Pasien dan Nakes Harus Paralel

Pasien dan nakes sama sama berhak mendapat perlindungan dari penularan infeksi virus

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin COVID-19 produksi Sinovac saat vaksinasi massal tahap dua di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/2/2021). Vaksinasi massal untuk nakes penerima dosis pertama dan penerima dosis kedua tersebut dilakukan untuk mempercepat capaian target vaksinasi nakes sebanyak 16 ribu orang.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin COVID-19 produksi Sinovac saat vaksinasi massal tahap dua di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/2/2021). Vaksinasi massal untuk nakes penerima dosis pertama dan penerima dosis kedua tersebut dilakukan untuk mempercepat capaian target vaksinasi nakes sebanyak 16 ribu orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan seluruh manajemen rumah sakit untuk menyeimbangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisamito menyampaikan bahwa kedua pihak, baik pasien dan tenaga kesehatan (nakes), sama-sama berhak untuk mendapat perlindungan dari penularan infeksi virus. 

Wiku merujuk pada pedoman yang diterbitkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat. Lembaga tersebut menyebutkan bahwa perlindungan nakes dan pasien harus dilakukan secara paralel. 

"Upaya perlindungan terhadap nakes, antara lain pertama vaksinasi nakes sebagai jaminan SDM sesuai demi kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi. Kedua, screening pasien dan pengunjung sesuai dengan anjuran Kemkes," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (15/6). 

Perlindungan selanjutnya bagi nakes, ujar Wiku, adalah penggunaan alat pelindung diri (APD) yang layak bagi nakes. Nakes yang merawat pasien secara langsung harus dipastikan menggunakan APD secara lengkap. 

"Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala. Jumlah dan kualitas APD harus sesuai nakes dan jumlah pelayanan kesehatan yang dilakukan," kata Wiku. 

Selain itu, pihak rumah sakit juga perlu mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah, terutama bagi pegawai yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan, atau gejala lain yang mengarah ke covid. 

"Pastikan nakes mendapat hak cuti sesuai dengan hak ketenagakerjaan yang berlaku dan pastikan bahwa karyawan memahami kebijakan itu," kata Wiku. 

Tak hanya bagi nakes, pasien pun jelas perlu mendapat perlindungan dari penularan lebih lanjut. Upaya perlindungan pasien yang dapat dilakukan, ujar Wiku, adalah penanganan pasien sesuai dengan pedoman tata laksana pasien. 

"Memisahkan ruangan perawatan covid sesuai dengan tingkat gejala (tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis), pastikan pasien terpisah dengan yang keluhan non covid dan pengunjung. Pastikan ruangan memiliki sirkulasi cukup," kata Wiku. 

Selain itu, pihak rumah sakit juga harus memastikan seluruh pasien telah divaksinasi Covid-19. "Selanjutnya, pertimbangan strategi efektifkan kapasitas RS, dengan memanfaatkan teknologi telemedicine dan alat self assesment. Upaya ini hanya dapat dilakukan dengan kerja sama antara pemda dan penyelenggara jasa pelayanan kesehatan," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement