Selasa 15 Jun 2021 22:47 WIB

PT CKS Bantah Tuduhan Pelanggaran terhadap CPMI

Pengacara PT CKS menyebut kliennya akan hormati proses hukum kasus CPMI

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa Hukum dan pimpinan PT Central Karya Semesta (PT CKS) mengadakan Konferensi Pers (Konpers) terkait kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor CKS Kota Malang, Selasa (15/6).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kuasa Hukum dan pimpinan PT Central Karya Semesta (PT CKS) mengadakan Konferensi Pers (Konpers) terkait kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor CKS Kota Malang, Selasa (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepala Cabang Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (CKS), Maria Imelda Indrawati Kusuma membantah pihaknya sudah melakukan pelanggaran terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini diungkapkan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan beberapa pelanggaran di BLK PT CKS, beberapa waktu lalu.

Imelda mengaskan, perusahaannya selalu melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan berlaku. "Mulai dari pemrosesan hingga penempatan itu kami mengikuti aturan yang berlaku. Kami tidak melakukan door to door, merekrut dari rumah ke rumah, itu tidak (dilakukan)," kata Imelda kepada wartawan di Kantor PT CKS Kota Malang, Selasa (15/6),

Menurut Imelda, para CPMI mendaftar di perusahaannya sesuai kehendak sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak manapun termasuk perusahaannya.

Imelda juga memastikan, PT CKS tidak pernah mengancam, menipu, memaksa, mendorong dan hal apapun yang melanggar tindakan hukum. 

Sejak perjanjian awal, kata Imelda, sudah ada kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PT CKS. "Dan juga semua ini kami lakukan dan kami adalah mitra pemerintah khususnya pada saat seperti ini," jelasnya.

Kuasa Hukum PT CKS Gunadi Handoko berharap masyarakat dapat memberitakan kasus CPMI secara berimbang. Sebab, ada beberapa pernyataan dari sejumlah pihak yang kesannya melanggar asas praduga tak bersalah. Hal ini membuat klien yang sebenarnya belum disidang seakan-akan sudah divonis. 

Menurut Gunadi, informasi yang berimbang perlu diterapkan oleh media. Hal ini karena pihaknya masih memikirkan para CPMI yang saat ini masih berharap bekerja di luar negeri. Apalagi saat ini masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. 

"Kita semua ketahui sekarang kondisi krisis ekonomi. Covid-19 tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia. Kita bisa merasakan bagaimana susahnya mencari pekerjaan. Ini salah satu yang menurut saya harusnya pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan misalnya BLK luar negeri ini," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement