Selasa 15 Jun 2021 22:32 WIB

Dua Pekan, Polres Bogor Ringkus 14 Pelaku Peredaran Narkoba

Polres Bogor menyebut kasus narkoba banyak terjadi di Kabupaten Bogor wilayah Barat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Polres Bogor tangkap pelaku peredaran narkoba (ilustrasi). Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengubgkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, home industry tembakau sintetis, dan penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari 11 kasus tersebut, kasus paling banyak terjadi pada narkotika jenis sabu.
Foto: ANTARA /Arif Firmansyah
Anggota Polres Bogor tangkap pelaku peredaran narkoba (ilustrasi). Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengubgkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, home industry tembakau sintetis, dan penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari 11 kasus tersebut, kasus paling banyak terjadi pada narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, home industry tembakau sintetis, dan penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari 11 kasus tersebut, kasus paling banyak terjadi pada narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengungkapkan, dari belasan kasus tersebut, polisi juga menangkap 14 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

“Kami juga menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2.200 gram atau 2,2 kilogram, serta obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1.391 butir, Hexymer 719 butir, dan Trihex sebanyak 1.188 butir,” ujar Eka kepada awak media, Selasa (15/6).

Dia mengungkapkan, tren tembakau sintetis sedang marak terjadi di Kabupaten Bogor. Walaupun harganya tergolong lebih mahal.

Namun, Eka menuturkan, peracikan dari tembakau sintetis lebih mudah. Ditambah lagi, bahan baku dari tembakau dan biang yang digunakan mudah didapatkan.

“Mayoritas kebanyakan sabu. Tapi sekarang tren tembakau sintetis, lagi marak-maraknya. Harganya lebih mahal malah. Tapi nggak tau mungkin orang itu cara ngeraciknya mudah. Tembakau biasa dapat banyak dibeli, tinggal meracik, jualin aja online,” jelasnya.

Secara menyeluruh, Eka menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor wilayah Barat. “Tapi kalau untuk konsumsi secara keseluruhan atau dari orangnya, pergaulan. Kalau tingkat peredaran seperti kemarin itu alur lintasan jadi tempat persembunyian,” ungkapnya.

Dari 11 perkara narkotika tersebut, polisi mengungkap kasus di berbagai kecamatan. Mulai dari wilayah Kota Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Citereup, Cibungbulang, Pamijahan, Cileungsi, dan Rancabungur.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.

"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.

 

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement