Selasa 15 Jun 2021 20:26 WIB

Keberhasilan PTM Bukan Penuntasan Kurikulum

Guru tidak memiliki kewajiban untuk menuntaskan kurikulum selama masa pandemi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pelejar SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di salah satu sekolah, di Kota Bandung, pekan lalu. Melonjaknya kasus corona saat ini akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bandung dalam memutuskan pelaksanaan PTM atau sekolah tatap muka secara terbatas.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah pelejar SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di salah satu sekolah, di Kota Bandung, pekan lalu. Melonjaknya kasus corona saat ini akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bandung dalam memutuskan pelaksanaan PTM atau sekolah tatap muka secara terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, guru tidak memiliki kewajiban untuk menuntaskan kurikulum selama masih masa pandemi. Termasuk juga pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang ditargetkan akan diperbolehkan dilakukan secara serentak pada tahun ajaran baru.

"Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan bahwa setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dalam telekonferensi, Selasa (15/6).

 

Ia menjelaskan, ukuran keberhasilan PTM terbatas nantinya bukan pada hal prestasi siswa dan penuntasan kurikulum. Menuntaskan kurikulum bukan hal yang dijadikan prioritas selama masa pandemi ini meskipun sebagian sekolah sudah melakukan PTM terbatas.

Menurut Nunuk, hal ini harus dipahami oleh seluruh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, termasuk para orang tua siswa agar nantinya peserta didik tidak mengalami tekanan akibat terlalu banyak materi pembelajaran. Hal yang seharusnya menjadi perhatian guru, lanjut Nunuk adalah bagaimana membuat anak mengalami pengalaman proses pembelajaran.

"Panduan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, terutama pada guru, kepala sekolah, dan pengawas. DImana kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, di dalam tugas itu sudah ada tugas kepala sekolah, begitu juga dengan guru," kata dia lagi.

Sementara itu, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah mengatakan satuan pendidikan perlu menyusun SOP selama PTM terbatas berlansung. Ia menegaskan, peraturan dalam menjalankan sebuah proses pembelajaran akan memudahkan warga satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga mendorong agar satuan pendidikan membuat satuan tugas (satgas) internal. Satuan pendidikan juga diminta untuk bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di sekitarnya. "Sehingga apapun yang terjadi, langkah antisipasi sudah dilakukan," kata Ahmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement