Selasa 15 Jun 2021 15:31 WIB

Kasus Perdagangan Ribuan Benih Lobster di Jawa Timur

Benih yang diperdagangkan jenis lobster pasir 30.000 ekor dan mutiara 500 ekor. .

Red: Mohamad Amin Madani

Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. (FOTO : ANTARA /Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement