JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjanjikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dilakukan secara selektif. PPN sembako dan pendidikan akan lebih menyasar masyarakat kelas atas. Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983...
Berita Lainnya