Selasa 15 Jun 2021 05:51 WIB

Polisi Ringkus Pasutri Pencuri Toko Bangunan di Kota Bogor

Komplotan pasutri sebagai tukang sapu dan dua pelaku lainnya mampu meraup Rp 50 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro (tengah) dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto (kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam saat rilis kasus premanisme dan pencurian dengan kekerasan di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro (tengah) dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto (kanan) menunjukkan barang bukti senjata tajam saat rilis kasus premanisme dan pencurian dengan kekerasan di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang tergabung dalam komplotan pencuri sebuah toko bangunan di Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pasutri berinisial FS dan WH sehari-hari bekerja sebagai tukang sapu. Dalam komplotan itu, sang istri, FS berperan penting dalam menggambar situasi dan lokasi dari target sasaran.

“Pasutri ini tukang sapu, jadi sama-sama tahu lokasi yang dijadikan sasaran. Si istri perannya sebagai orang yanh menggambar situasi yang memungkinkan mereka masuk,” kata Dhoni kepada Republika, Senin (14/6).

Dhoni menjelaskan, ketika FS berperan sebagai penggambar situasi, tiga orang lain termasuk suaminya, WH bertugas untuk mengeksekusi lokasi target. Namun, dua orang lain berinisial OMA dan AA masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku, menurut Dhoni, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat tembok yang ada di samping toko. Lalu naik ke atas atap dan membongkar atap toko, lalu masuk melalui gudang lantai dua menuju ruangan kantor yang terdapat brangkas.

“Berdasarkan keterangan, sang perempuan baru sekali melakukan aksi. Sementara kelompoknya sudah ada beberapa kali, terutama toko-toko yang ditinggal atau kosong sekitar pukul 02.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari,” jelas Dhoni.

Setelah melakukan pencurian, sambung dia, para pelaku menjual barang-barang hasil curian seperti laptop, tablet, kalung emas, iPad, dan netbook ke para penadah. Ketiga penadah berinisial ES, EW, dan HJ juga dibekuk polisi berikut barang buktinya.

"Uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi. Yang perempuan juga dapat, hasil uangnya dibelikan perhiasan dan keperluan pribadi yang lain,” tutur Dhoni.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, komplotan pelaku melancarkan aksinya bertepatan pada Hari Libur Perayaan Idul Fitri. Pelaku memanfaatkan momen tersebut lantaran pemilik toko tengah libur Lebaran.

Susatyo mengatakan, aksi pencurian itu diketahui saat pemilik toko, Djoni hendak mengecek toko miliknya tersebut melalui CCTV secara online dari smartphone miliknya. Namun, pada saat dicek ternyata CCTV tokonya error. Sehingga dia menghubungi kepala toko untuk mengecek keadaan toko Kemudian pada hari yag sama, sekitar pukul 15.00 WIB pemilik toko, kepala toko dan karyawanya datang untuk memeriksa keadaan toko.

"Awalnya korban tidak curiga karena toko masih dalam keadaan tertutup dan pintu nya masih digembok, namun setelah masuk kedalam ternyata didalam toko sudah berantakan dan ada dua berangkas yang ada di toko sudah di rusak dan dijebol," jelasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus itu, Susatyo berharap, aksi pencurian kepada toko dan rumah di Kota Bogor bisa ditekan. Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka WH, OMA, dan AA dikenakan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP. Sedangka FS, ES, EW, dan HJ dikenakan Pasal 480.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement