Senin 14 Jun 2021 18:57 WIB

Sejumlah Elemen Mahasiswa Minta Polemik TWK KPK Disudahi

Sudah saatnya memperkuat KPK dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sudah saatnya memperkuat KPK dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Sudah saatnya memperkuat KPK dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa meminta polemik gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 orang pegawai KPK RI disudahi dan diterima secara legowo, Senin (14/6). 

“Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK-RI, yang dijalankan pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada negara kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Koordinator Aksi, Saddam Husain, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).  

Baca Juga

Saddam menerangkan, pengalihan pegawai KPK RI menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah dituangkan pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. 

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” katanya menerangkan. 

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab, konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” ujarnya menjelaskan.  

Menurut Saddam, cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan dijaga tidak menjangkiti lagi.  

“Maka, pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” katanya.   

Pada kesempatan tersebut, Saddam berharap pentingnya secara aktif memperkuat dan menyosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI  di kalangan mahasiswa dan pemuda  

Adapun pernyataan sikap dan tuntutan KOMPAN dalam aksi tersebut adalah: Pertama, mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019.  

Kedua, menentang langkah yang diambil 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan membangkang. 

Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement