Senin 14 Jun 2021 15:10 WIB

PPKM Mikro, Kapasitas Kegiatan Masyarakat di DIY Diperkecil

Kapasitas acara 50 persen itu diperkecil menjadi 20 sampai 25 persen saja.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan diperpanjangnya PPKM mikro pada 15 Juni 2021 nanti, teknis pelaksanaan acara serta kegiatan masyarakat diatur dengan lebih detail dan lebih mikro.  

Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, kapasitas seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperkecil. Baik itu kegiatan masyarakat seperti hajatan, tahlilan, arisan, dan acara lainnya akan diatur dengan lebih detail.

Pengaturan kapasitas kegiatan masyarakat ini misalnya yang awalnya dengan kapasitas 50 persen diperkecil menjadi 20 persen. "Kapasitas acara 50 persen itu diperkecil menjadi 20 sampai 25 persen saja (diperbolehkan)," kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Selain itu, perizinan kegiatan masyarakat ini juga diharuskan bertingkat. Dalam artian, perizinan kegiatan masyarakat yang ada di tingkat kelurahan tidak hanya dari satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, namun harus ada rekomendasi hingga satgas di tingkat kecamatan bahkan tingkat kabupaten/kota.

"Selama ini dari kelurahan itu biasanya hanya kelurahan sendiri (yang memberi izin). Nanti harus ada rekomendasi di tingkat yang lebih tinggi, misalnya kapanewon (kecamatan) dan kabupaten," ujarnya.

Dengan adanya perizinan bertingkat ini diharapkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal saat berlangsungnya kegiatan masyarakat. Tiap dilaksanakannya kegiatan oleh masyarakat, panitia juga diharuskan membentuk satgas Covid-19 guna memantau protokol kesehatan.

"Izin dikeluarkan nanti dari kabupaten dan kecamatan, sehingga bisa mengawasi apakah sudah benar (kegiatan masyarakat sudah dengan protokol kesehatan yang) sesuai dengan aturan," jelas Noviar.

Noviar menuturkan, kegiatan masyarakat yang digelar masih banyak yang tidak didahului dengan rekomendasi Satgas Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan pun tidak dijalankan dengan ketat.

Hal ini yang menyebabkan penyebaran Covid-19 masih tinggi di DIY. Pasalnya, penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY mencapai angka di atas 400 kasus dalam tiga hari terakhir.

"Tahlilan, hajatan, ataupun acara arisan yang sifatnya mengumpul orang maka itu harus terlebih dahulu rekomendasi dari satgas, baik di tingkat kelurahan kecamatan, kabupaten/kota, maupun level provinsi. Selama ini belum berjalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement