Senin 14 Jun 2021 15:05 WIB

Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim Capai 104,94 Persen

Kebijakan pendapatan daerah diarahkan dalam peningkatan target pendapatan daerah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 tercatat sekitar Rp 31,631 triliun atau setara 104,94 persen dari ditargetkan yang ditetapkan sebesar Rp 30,142 triliun. Menurutnya, capaian ini menjadi salah satu modal kuat dalam mencapai keberhasilan tujuan pembangunan daerah.

Alhamdulillah, meskipun tahun lalu kita semua dalam kondisi pandemi Covid-19, tapi realisasi pendapatan daerah Provinsi Jatim justru melebihi target yang diharapkan,” kata Khofifah Indar saat membacakan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jatim TA 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Surabaya, Senin (14/6).

Khofifah mengatakan, realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 17,950 triliun atau 116,20 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 15,448 triliun. PAD ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp 13,575 triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 104,233 miliar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.

“Kebijakan pendapatan daerah ini diarahkan dalam rangka peningkatan target pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan yang partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta melakukan upaya perluasan sumber-sumber pendapatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA 2020 sebesar Rp 32,286 triliun atau 93,41 persen. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi (Rp 23,1 triliun), Belanja Modal (Rp 1,9 triliun), dan  Belanja Tidak Terduga/BTT (Rp 1 triliun). BTT ini sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kab/kota sebesar Rp 5,457 triliun serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 692 miliar.

“Kebijakan Belanja dan Transfer Daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement