Jumat 11 Jun 2021 22:20 WIB

OJK: Masyarakat Dirugikan Akibat Investasi Ilegal

Masyarakat dirugikan investasi ilegal di Indonesia rentang 2011-2021 sebesar Rp117 T

Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dirugikan investasi ilegal di Indonesia rentang 2011-2021 sebesar Rp117,4 triliun.

"Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat (11/6).

Baca Juga

Bahkan, kata dia, saat ini pelaku maupun korban dari berbagai kalangan, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.

Ia mengatakan investasi ilegal ini terjadi dengan melibatkan keluarga, yaitu anggota keluarga yang sudah terjebak pada investasi ilegal mengajak anggota keluarga lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar.

"Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement