Jumat 11 Jun 2021 01:18 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuangan Bayi

Dua tersangka itu merupakan seorang laki-laki dan perempuan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dibuangnya mayat bayi, diduga hasil hubungan inses di Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi. Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, dua tersangka itu merupakan laki-laki dan perempuan.

"Tersangka sudah ditahan, dua orang, wanita dan laki-laki," kata Erna saat dihubungi, Kamis (10/6).

Erna mengatakan, untuk tersangka wanita usianya baru 18 tahun. Dia ditahan karena membuang jasad bayi yang kemudian ditemukan warga di selokan. Sedangkan tersangka laki-laki ditahan atas pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur. "Kalau kakaknya persetubuhan di bawah umur. Kalau perempuannya buang bayi," kata dia.

Polres Metro Bekasi Kota rencananya akan merilis kasus tersebut pada Jumat (11/6) besok. Sebelumnya, jasad bayi yang masih terlilit tali pusar itu ditemukan oleh seorang saksi yang hendak memetik daun pisang di lahan kebun bekas milik PT Mas Naga.

"Sekitar jam 15.00 WIB saksim sedang mengambil daun pisang disekitar TKP kemudian melihat sesuatu berwarna putih-putih di selokan," terang Erna.

Erna, lebih lanjut mengatakan, saksi pertama kemudian memberitahukan kepada saksi kedua yang sedang mencari ikan di empang  "Saksi dua mengecek yang dimaksud oleh saksi pertama, ternyata adalah mayat bayi yang masih ada tali pusar," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement