Kamis 10 Jun 2021 14:09 WIB

Sembako akan Kena Pajak, YLKI: Ancaman Pasokan Pangan

YLKI meminta rencana pengenaan pajak pada bahan pangan pokok dibatalkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Suasana aktifitas pedagang Sembako di pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Suasana aktifitas pedagang Sembako di pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana ini menjadi kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi di tengah pandemi saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.  

Baca Juga

“Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/6).

Menurutnya pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.  Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. 

“Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” ucapnya.

Tulus meminta pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Artinya dengan menaikkan cukai rokok, potensinya sebesar Rp 200 triliun.

“Selain itu, akan berdampak positif thd masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement