Kamis 10 Jun 2021 10:26 WIB

Jaksel Terima Lebih dari 1.000 Pengaduan Terkait PPDB

Dari 1.003 pengaduan, 190 orang diantaranya mengadukan soal administrasi kependudukan

Calon siswa membaca informasi pengajuan akun untuk mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Calon siswa membaca informasi pengajuan akun untuk mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerima lebih 1.000 pengaduan Penerimaan Peserta Sidik Baru (PPDB), sekitar 19 persen di antaranya terkait administrasi kependudukan.

"Sampai Selasa (8/6) sore, jumlah mereka yang butuh layanan PPDB ada 1.003 orang," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris ketika meninjau Posko PPDB di SMAN 70 Jakarta.

Menurut dia, pengaduan dari orang tua atau wali calon peserta didik baru itu disampaikan secara fisik ke Posko PPDB di SMAN 70 dan SMAN 66 Jakarta, telepon dan pesan aplikasi. Dari 1.003 pengaduan itu, sekitar 190 orang di antaranya mengadukan soal administrasi kependudukan.

Persoalan paling dominan yang disampaikan terkait kependudukan adalah masyarakat belum tahu bahwa penarikan data kependudukan dilakukan per 1 Juni 2020 sehingga berimplikasi terhadap zonasi.

"Apa yang diatur dalam Pergub 32 Tahun 2021 ada pembatasan. Jadi pembatasan yang namanya 'cut off' seseorang sudah jadi penduduk dalam satu kelurahan maksimal per 1 Juni 2020," katanya.

Sedangkan peserta didik baru tersebut ada yang sudah pindah alamat baik berbeda kelurahan dalam satu kecamatan atau berbeda kota dan pengurusan dokumen perpindahan baru dilakukan setelah 1 Juni 2020.

"Maka dia tidak bisa daftar di Jakarta Selatan karena namanya masih terdata di alamat lama. Jadi dia harus masuk (urus dokumen) sebelum 1 Juni 2020. Sementara Dukcapil di ranah itu tidak dapat memberikan solusi," katanya.

Selain persoalan tersebut, pihaknya juga menerima kendala dari masyarakat terkait perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nama yang tidak sesuai dan sudah dilakukan perbaikan langsung.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 Sarwoko mengatakan, pihaknya masih membuka Posko PPDB di SMAN 70 Jakarta hingga 4 Juli 2021.

"Kami masih buka posko pelayanan PPDB sampai 4 Juli," kata Ketua Panitia PPDB Jakarta Selatan 2 itu. Pendaftaran PPDB daring sebelumnya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB pada 11 Juni 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement