Rabu 09 Jun 2021 18:35 WIB

Wapres Harap Kolaborasi dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Kunci utama keberhasilan pengembangan dan keuangan syariah terletak pada kolaborasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan sinergi dan kolaborasi para pakar ekonomi Islam yang ada di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. (ilustrasi)
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan sinergi dan kolaborasi para pakar ekonomi Islam yang ada di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan sinergi dan kolaborasi para pakar ekonomi Islam yang ada di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Wapres mengingatkan visi IAEI salah satunya berkomitmen mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia.

"Saya berharap dapat menyegarkan kembali semangat dan optimisme seluruh anggota IAEI pusat dan daerah, untuk berperan aktif mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah," kata Ma’ruf saat menghadiri secara virtual Halalbihalal IAEI dari Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga

Sebab, kunci utama keberhasilan pengembangan dan keuangan syariah terletak pada kekompakan, sinergi, dan kolaborasi. Wapres menilai sinergi dan kolaborasi dibutuhkan untuk mengimplementasikan aksi-aksi riil berkaitan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Pertama, dalam penguatan regulasi, antara lain, dengan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurutnya, penguatan regulasi tentang ekonomi dan keuangan syariah memerlukan sumbangsih pemikiran bersama. Kedua, transformasi pengelolaan wakaf nasional ke arah tata kelola berbasis digital, profesionalitas, dan transparansi.

 

“Secara kolaboratif, IAEI dapat berperan dalam penyusunan peta jalan bersama dalam rangka pengembangan wakaf uang dan wakaf harta bergerak lainnya,” kata Wapres.

Wapres melanjutkan, upaya tersebut mencakup pula transformasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang harus dibarengi dengan pelaksanaan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Karenanya, perwakilan IAEI di daerah tentu sangat memahami strategi peningkatan tata kelola zakat yang mengutamakan pemberdayaan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Ketiga, pengembangan usaha syariah yang salah satunya memerlukan pola pendampingan yang tepat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal. Wapres menyadari  pengembangannya usaha syariah tidak dapat hanya diupayakan oleh pemerintah saja.

"Strategi kolaborasi menjadi sangat penting serta membuka peluang besar bagi para praktisi dan akademisi IAEI untuk dapat berperan aktif sesuai bidang keahliannya,” kata Wapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement