Rabu 09 Jun 2021 18:35 WIB

Palestina Ajukan Tiga Tuntutan terhadap Israel ke ICC

Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Otoritas Palestina telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tuntutan tersebut berkaitan dengan tahanan Palestina, serangan ke Jalur Gaza, dan permukiman ilegal.

"Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke ICC: satu tentang tahanan Palestina di penjara Israel, satu lainnya tentang agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan data tambahan serangan baru-baru ini terlampir, dan terakhir perihal pembangunan permukiman ilegal Yahudi di tanah yang disita dan pemindahan pemukim di sana," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (8/6), dilaporkan Qatar News Agency (QNA).

Baca Juga

Menurutnya, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tapi upaya itu gagal. Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada 1967, tapi ICC mengkonfirmasi hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem, dan Gaza.

Shtayyeh mencatat, beberapa pihak mencoba memperlambat proses, tapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan. Dia mengatakan, stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasialisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement