Selasa 08 Jun 2021 05:50 WIB

Jadwal Pemilu 2024 Digeser Jika Bentrok dengan Galungan 

Soal jadwal Pemiu 2024, KPU jangan siapkan satu skenario hanya pada bulan Februari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan jadwal pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang sebelumnya telah disepakati DPR dan pemerintah pada 28 Februari 2024 belum final. Guspardi mengatakan jadwal tersebut masih bisa digeser jika diketahui bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6).

Baca Juga

Guspardi mengatakan, ia mengusulkan agar KPU jangan menyiapkan satu skenario hanya pada bulan Februari. Ia meminta KPU agar melihat alternatif lain.

"Paling tidak dua alternatif," kata politikus PAN ini.

Gaus menjelaskan, jadwal pemilu pada 28 Februari 2024 itu merupakan baru ancang-ancang dan merupakan hasil kesepahaman Tim Kerja Bersama yang terdiri dari masing-masing Kapoksi di Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili Dirjen Polpum dan Dirjen Otda, KPU, Bawaslu. Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. 

"Komisi II DPR kan melakukan pembahasan kembali dengan jajaran KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan  pemerintah untuk menentukan jadwal yang cocok dan sesuai untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut, waktu pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) ditetapkan berlangsung 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement