Senin 07 Jun 2021 10:10 WIB

Polisi Sri Lanka Karantina Paksa Jamaah dari Masjid Jaffna

Jamaah akan menjalani karantina selama 14 hari di sekolah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Sri Lanka Karantina Paksa Jamaah dari Masjid Jaffna. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Polisi Sri Lanka Karantina Paksa Jamaah dari Masjid Jaffna. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Polisi Sri Lanka menangkap 14 Muslim yang tengah melakukan sholat Jumat di masjid Green School di Jaffna, Jumat (4/6). Saat ini, mereka tengah dikarantina atas instruksi inspektur kesehatan masyarakat dan departemen kesehatan daerah tersebut.

Jamaah akan menjalani karantina selama 14 hari di sekolah. Perintah pembubaran sholat Jumat dan karantina ini bagian dari larangan bepergian di Sri Lanka yang harus dipatuhi.

Baca Juga

Dilansir dari Tamil Guardian, Senin (7/6), hanya mereka yang diklasifikasikan sebagai petugas layanan penting yang dikecualikan. Sri Lanka melarang bepergian dan diberlakukan secara ketat terhadap penduduk lokal di tanah air Tamil, khususnya di Jaffna dan Vavuniya.

Pusat perawatan darurat Covid-19 yang didirikan oleh tentara di Vavuniya, menghadapi kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan pasien di tengah cuaca buruk. Keluarga di distrik Vavuniya berada di ambang kelaparan karena larangan bepergian dan banyak yang menyatakan mereka tidak memiliki akses ke listrik, air minum atau fasilitas sanitasi. 

Namun, ada kekhawatiran dari penduduk setempat atas keringanan larangan bepergian bagi penduduk dari Selatan yang telah mengunjungi distrik-distrik di Timur Laut di bawah larangan perjalanan. Mereka bisa bepergian dengan sedikit permusuhan dan ketegasan dari pejabat keamanan negara.  

Terdapat peningkatan pengawasan, pelecehan dan intimidasi sebagai perpanjangan dari tanggapan militerisasi Covid-19 negara, yang dipimpin oleh tertuduh penjahat perang Shavendra Silva. Pengawasan drone telah digunakan oleh Angkatan Udara Sri Lanka untuk memantau penduduk setempat dan penangkapan telah dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement