Sabtu 05 Jun 2021 07:41 WIB

Pilih Asuransi Mobil Syariah atau Konvensional? Cek Perbedaannya

Asuransi mobil syariah dan konvensional sama-sama memberikan perlindungan

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Mobil
Asuransi Mobil

Seperti asuransi pada umumnya, asuransi mobil atau asmob di Indonesia ada dua jenis. Yaitu asuransi mobil konvensional dan syariah.

Keduanya sama-sama memberikan perlindungan atau jaminan kerugian atas risiko yang terjadi pada mobil tertanggung. Tetapi asuransi mobil konvensional (non-syariah) dan syariah jelas memiliki perbedaan.

Apa saja perbedaan tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Cermati.com.

Baca Juga: Berapa Jumlah Ideal yang Harus Dialokasikan dari Gaji untuk Asuransi Mobil?

 

Asuransi Mobil

Asuransi mobil konvensional vs syariah

1. Prinsip dasar dan perjanjian

Perbedaan utama asuransi mobil konvensional dan syariah terletak pada prinsip dasarnya, yakni risk sharing dan risk transfer.

Prinsip asuransi mobil syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) antar peserta asuransi. Artinya para peserta saling menanggung risiko atau risk sharing menggunakan dana nasabah atau dana tabarru.’

Sebagai contoh, dana tabarru’ yang dikelola perusahaan asuransi dipakai untuk mengganti rugi bila ada mobil peserta yang mengalami musibah kecelakaan atau kehilangan.

Peran perusahaan asuransi di sini sebagai pengelola dana tabarru’ dengan imbalan ujrah atau upah jasa.

Dengan kata lain, duit ganti rugi asuransi yang diperoleh peserta adalah dana yang berasal dari peserta asmob syariah lainnya. Inilah yang dinamakan akad atau perjanjian tolong menolong.

Sedangkan asuransi mobil konvensional menjalankan risk transfer. Di mana perusahaan asuransi sepenuhnya menanggung kerugian bila mobil peserta rusak atau hilang.

Dalam hal ini, antara perusahaan asuransi dan peserta sama-sama mau untung besar dan harapan rugi sekecil-kecilnya. Dikenal dengan akad jual beli.  

2. Pengelolaan dana investasi

Perusahaan asuransi mobil dapat menginvestasikan dana atau premi yang dibayarkan peserta ke berbagai instrumen menguntungkan. Akan tetapi ada perbedaannya.

Pada asuransi mobil syariah, pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi harus sesuai syariat Islam atau di instrumen halal. Dilarang ada unsur riba (bunga), judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), haram, dan lainnya seperti investasi dana di perusahaan minuman beralkohol.

Pada asuransi mobil konvensional, dana peserta dikelola dan diinvestasikan tanpa memperhatikan halal atau haramnya bisnis tersebut.

Baca Juga: 4 Risiko yang Ditanggung Jika Anda Tambah Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

3. Kepemilikan dana

Premi yang dibayar peserta setiap bulan atau setiap tahun pada asuransi mobil syariah akan dibagi menjadi tiga pos, yakni dana tabarru’ untuk kepentingan tolong menolong jika terjadi musibah, dana investasi peserta, serta dana perusahaan.

Dana tabarru’ meski dikelola perusahaan asuransi, tetapi bukan hak milik perusahaan. Menjadi milik peserta seluruhnya. Namun jika pos dana tabarru’ defisit, perusahaan wajib menalangi pakai dana perusahaan.

Sedangkan di asuransi mobil konvensional, seluruh premi yang disetor peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Asuransi Mobil

Pada asuransi mobil syariah, premi nasabah dapat dikembalikan jika tidak ada klaim

4. Sistem dana hangus atau pengembalian premi

Pada asuransi mobil syariah, premi peserta dapat dikembalikan perusahaan asuransi bila tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Jadi, tidak ada dana hangus.

Jumlah premi yang bisa dikembalikan pada asmob syariah berbeda antar perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, sebaiknya tanyakan lebih dahulu sebelum teken akad perjanjian.

Berapa yang akan menjadi milik peserta secara individual, karena pastinya ada premi yang merupakan bagian perusahaan asuransi dan peserta secara kolektif.

Sebaliknya, pada asuransi mobil konvensional berlaku dana hangus. Jika tidak ada klaim mobil rusak atau hilang, seluruh premi tidak dapat dikembalikan ke peserta, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link.

5. Pengawasan

Asuransi mobil konvensional hanya diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara asuransi mobil syariah, selain OJK, mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca Juga: 4 Langkah Penting Agar Klaim Asuransi Mobil Berjalan Lancar

6. Bagi hasil investasi

Hasil investasi pada asuransi mobil syariah yang diperoleh dapat dibagi tiga. Antara peserta, baik secara kolektif, atau individu, dan perusahaan asuransi sesuai akad perjanjian.

Akad asuransi syariah ada empat jenis, yakni:

  • Akad Tabarru’ (tolong menolong)
  • Akad Tijarah (Mudharabah)

Hasil keuntungan investasi dibagi-hasilkan kepada para peserta

  • Akad Wakalah bil Ujrah

Perusahaan asuransi menginvestasikan premi peserta, namun tidak berhak atas bagian dari hasil investasi. Namun perusahaan mendapat imbalan ujrah atas pengelolaan dana peserta

  • Akad Mudharabah Musytarakah

Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai kesepakatan nisbah yang disesuaikan porsi dana masing-masing).

Sementara hasil investasi yang dikelola perusahaan asuransi konvensional merupakan milik perusahaan. Kecuali untuk produk asuransi punya manfaat investasi seperti unit link.

Asuransi Mobil

Kerugian akibat kecelakaan mobil akan ditanggung perusahaan jika kamu memilih asmob konvensional

7. Surplus underwriting

Menariknya di asuransi mobil syariah dikenal sistem surplus underwriting. Adalah selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Jika terjadi surplus ini, keuntungan dibagi rata ke semua peserta asuransi. Sementara pada asuransi mobil konvensional, tidak surplus underwriting seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Tentukan Sesuai Kebutuhan

Bila jiwa sosial kamu tinggi, menginginkan produk asuransi yang Islami, sebaiknya pilih asuransi mobil syariah untuk memberi perlindungan kepada tunggangan kesayanganmu, sekaligus menolong orang lain.

Namun kalau kamu sangat menerapkan prinsip kapitalis dalam kehidupan sehari-hari, tak masalah jika mengajukan asuransi mobil konvensional. Jadi, mau pilih yang mana?

Baca Juga: Tak Punya Asuransi Mobil, Ini Risiko dan Kerugiannya Bila Terjadi Kecelakaan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement