Kamis 03 Jun 2021 19:33 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 45 Kg

Polri gagalkan penyelundupan sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39) dan MJ (44).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi ke pihaknya. "Pada minggu pertama Mei, petunjuk kuat bahwa sabu-sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau di pantai timur dan sudah ada di Pekanbaru," ujar Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Baca Juga

Kemudian petugas melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau, pada tanggal 8 Mei 2021. Dalam penggebrekan itu petugas mendapati 40 kg sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Tiongkok.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu-sabu) milik suaminya insialnya ADT," ungkap Krisno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement