Senin 31 May 2021 12:27 WIB

5 DPO Sindikat Tembakau Sintetis Dikejar Sampai Lubang Tikus

Polrestro Jaksel menangkap 9 pelaku sebelumnya, yang tidak saling mengenal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menunjukan barang bukti tembakau sintesis atau tembakau gorila dan bahan baku.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Polisi menunjukan barang bukti tembakau sintesis atau tembakau gorila dan bahan baku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengejar lima pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sindikat narkotika jenis tembakau sintetis. hal itu setelah polisi membekuk sembilan pelaku di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan di Kota Bogor serta Jagakarsa, Jaksel.

"Kami akan kejar terus, mau sampai lubang tikus pun akan kami kejar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Yusri Yunus di Markas Polres Metro Jaksel, Senin (31/5).

Polisi mengungkap dua inisial dari lima DPO tersebut, yakni G dan P dengan peran yang berbeda. G merupakan otak atau aktor utama sekaligus pengendali pemasaran hingga media sosial. Yusri menyebut, sembilan pelaku yang ditangkap sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain termasuk dengan G.

Selain G, ada juga DPO lain berinisial P sebagai pengendali produksi dan pengendali kamera pengawas atau CCTV. "Bahkan dia punya kode-kode melalui CCTV yang melapor ke atas, ke P ini," kata Yusri.

Sedangkan DPO lainnya memiliki peran beragam mulai dari tukang masak atau racik, kurir, hingga kaki tangan lainnya yang kini dalam pengejaran. Yusri menyebut, selain sebagai sindikat, jaringan tembakau sintetis itu merupakan kartel perdagangan gelap narkotika yang dikendalikan oleh anak-anak muda.

Indikasinya, sambung dia, mengingat sembilan pelaku yang ditangkap sebelumnya memiliki rentang usia 20-24 tahun. Terungkapnya kasus tembakau sintetis oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, itu berawal dari penangkapan KRP di Jagakarsa, pada Rabu (19/5), yang merupakan pengguna narkotika.

Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang, Banten yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial. Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel.

Berbekal petunjuk IA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AM dengan total barang bukti enam kilogram di Pandeglang, yang juga merupakan produsen sekaligus administrator dari akun media sosial instagram yang digunakan untuk transaksi. Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement