Jumat 28 May 2021 21:07 WIB

Ratusan Pegawai KPK Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda

Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN dijadwalkan digelar pada 1 Juni 2021.

Rep: Dian Fath Risalah, Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Dumas , Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Direktorat DNA serta gabungan beberapa Kedeputian di KPK mengajukan surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK. Isinya, untuk menunda pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan berlangsung pada 1 Juni 2021.

"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama: Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan,Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono kepada Republika, Jumat (28/5).

Baca Juga

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap juga membenarkan hal tersebut. Yudi mengungkapkan, surat permintaan penundaan pelantikan itu dikirim melalui surat elektronik (email) kepada pimpinan KPK, Dewan Pengawas serta seluruh pegawai KPK.

Salah satu surat yang diterima Republika adalah permohonan penundaan dari 75 pegawai Direktorat Penyelidikan. Dalam surat permohonan tersebut, 75 pegawai meminta agar dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Dalam permohonannya, puluhan pegawai KPK itu meminta agar pimpinan KPK  lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan

peralihan pegawai KPK. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil. 

"Kami meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo," tulis dalam surat tersebut.

"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN."

"Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal

18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai."

Para pegawai tetap KPK itu berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua di lembaga. Mereka berharap, dengan berdialog secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan akan membuka peluang untuk menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan kewenangan KPK. Apabila ada pegawai KPK yang tidak mengikuti atau menolak pelantikan tersebut, maka keputusannya ada di tangan KPK.

"Itu kewenangan KPK. Yang 1.271 tidak ada permasalahan kok," ujar Bima saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/5).

Diketahui, sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka yang akan dilantik menjadi ASN ini adalah para pegawai KPK yang telah memenuhi syarat (MS) dalam TWK.

Bima mengatakan, proses penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN atas 1.271 sudah selesai. Dia menyebutkan, proses peralihan status 1.271 pegawai KPK itu pun tidak ada permasalahan.

Namun, apabila ada pegawai KPK yang tidak mengikuti pelantikan tanpa alasan yang bisa diterima akan dianggap mengundurkan diri. Penilaian atas alasan tidak mengikuti pelantikan yang bisa diterima atau tidak tersebut menjadi kewenangan KPK.

"Kalau tanpa alasan yang bisa diterima berarti dianggap mengundurkan diri," kata dia.

photo
Pimpinan KPK, KemenpanRB dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) - (Republika.co.id.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement