Jumat 28 May 2021 00:17 WIB

Relaksasi Pajak Dongkrak Pasar Otomotif

Penjualan mobil caik signifikan berkat relaksasi pajak.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun lalu, pasar otomotif Tanah Air dipaksa tiarap oleh pandemi. Menginjak tahun 2021, pabrikan dan pemerintah pun memutar otak agar pasar mampu segera mengalami pemulihan.

Hal itu pun membuahkan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah produk mobil tertentu. Kebijakan ini dilahirkan demi mendongkrak pasar sekaligus menhaga skala ekonomi bagi pabrikan yang telah mendirikan fasilitas produksi di dalam negeri.

Baca Juga

Sejak pertama diterapkan pada Maret tahun ini hingga saat ini, kebijakan itu pun mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi pasar otomotif Indonesia. Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) , Yusak Billy mengatakan, saat ini penjualan mobil Honda tengah mengalami peningkatan penjualan untuk beberapa tipe tertentu di berbagai wilayah.

"Setelah penerapan relaksasi pada Maret, penjualan kami Honda pada bulan tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding catatan penjualan pada Februari 2021. Peningkatan penjualan yang terjadi mencapai 67 persen," kata Billy kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).

Menurutnya, sejumlah produk yang paling diminati sepanjang periode relaksasi ini adalah CR-V, HR-V, Brio RS dan City Hatchback. Perpaduan keunggulan dari sejumlah produk serta momentum relaksasi ini pun membuat permintaan untuk sejumlah produk tersebut berada di atas kapasitas produsi pabrik saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement