Komisi XI Buka Pendaftaran Seleksi bagi 1 Orang Anggota BPK

Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran

Selasa , 25 May 2021, 19:42 WIB
Komisi XI DPR membuka pendaftaran seleksi bagi satu orang anggota BPK. (ilustrasi)
Komisi XI DPR membuka pendaftaran seleksi bagi satu orang anggota BPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah Anggota Badan Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak sembilan orang. Mengingat ada 1 Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya, maka sesuai Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap satu Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya.

Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu Anggota BPK. Sesuai Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat di antaranya Warga Negara Indonesia; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berdomisili di Indonesia; memiliki integritas moral dan kejujuran; setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; sehat jasmani dan rohani; paling rendah berusia 35 tahun; paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik dilingkungan pengelola keuangan negara; dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.