Selasa 25 May 2021 05:59 WIB

Jual Beli Menggunakan Whatsapp atau Aplikasi Lain, Bolehkah?

Jual beli melalui aplikasi Whatsapp marak dilakukan belakangan ini

Jual beli melalui aplikasi Whatsapp marak dilakukan belakangan ini. Whatsapp
Foto: EPA-EFE/IAN LANGSDON
Jual beli melalui aplikasi Whatsapp marak dilakukan belakangan ini. Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berjualan melalui aplikasi percakapan seperti Whtsapp marak dilakukakan. Pada saat ada orang yang memesan, penjual mengirim barang dan pembeli mentransfer uangnya. Untuk jual beli seperti ini, apa saja ketentuan syariah yang harus dipenuhi?

Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Ustadz Oni Syahroni, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian Republika:

Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa proses transaksi bisa dijelaskan sebagai berikut. Pak A berjualan kacang edamame. Ia membagikan gambar kacang (yang barusan dipetik di kebunnya) dan menawarkannya di grup WhatsApp kompleks perumahannya. Ia menjelaskan, harga per kilo kepada anggota grup. Anggota grup ada yang memesan 1 kilogram (kg), ada yang 2 kg, dan ada yang 4 kg.

Pak A menulis daftar pemesan sesuai dengan permintaan pemesan. Penjual kemudian berkeliling kompleks menyerahkan kacang sesuai dengan pesanan. Setelah selesai berkeliling, Pak A menghubungi setiap pembeli dengan mengirimkan nomor rekening dan jumlah nominal yang harus ditransfer. Kemudian, pembeli mentransfer uang kepada Pak A.

Jika disimpulkan, barang yang diperjualbelikan itu tunai (diserahterimakan secara cash) oleh si penjual kepada pembeli. Namun, uang sebagai alat pembayarannya itu diserahterimakan dengan cara transfer ke rekening penjual.

Sebelum ada pembelian dan serah terima itu dilakukan pemesanan sesuai dengan jumlah berat dan jenis barang yang dipesan. Jadi, pesanan barang dengan kriteria itu, barang dikirim dahulu kemudian uang ditransfer.

Secara umum penjualan atau pembelian tersebut diperbolehkan dengan memenuhi tuntunan syariah berikut:

Pertama, saat pemesanan disepakati barang dan alat pembayaran. Saat penawaran disampaikan ke grup Whatsapp kemudian ada salah seorang warga yang memesan, pemesanan itu dikategorikan sebagai janji beli. Maksudnya, calon pembeli tersebut berjanji membeli barang sebagaimana dalam penawaran.

Kedua, pemesanan sebagai janji beli itu mengikat dan harus ditunaikan. Walaupun, ada beberapa pendapat fikih terkait dengan janji, apakah janji itu meng ikat dan wajib ditunaikan atau tidak, fatwa DSN MUI telah menegaskan bahwa janji itu mengikat. Berdasarkan pendapat ini, pihak yang melakukan pemesanan tersebut itu harus jadi membeli karena pemesanan adalah janji.

Ketiga, ada kesepakatan jual beli (ijab qabul) saat diserahterimakan barangnya. Karena transaksi jual beli ini terjadi bukan saat pemesanan, tetapi pada saat barang diserahterimakan, perjanjian jual beli terjadi sejak barang tersebut diterima penjual.

Misalnya, pada saat barang telah diterima oleh pembeli..

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement