Ahad 23 May 2021 21:34 WIB

Ragunan Masih Diperuntukan bagi Pengunjung Ber-KTP DKI

Kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut berlangsung hingga 30 Mei.

Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah wisatawan menyaksikan Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Margasatwa Ragunan masih diperuntukan bagi pengunjung ber-KTP DKI hingga hari Ahad (23/5) ini atau 11 hari setelah periode libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini berbeda dengan dua tempat wisata lainnya yang sebelumnya juga dipersyaratkan hanya bisa dikunjungi oleh warga ber-KTP DKI Jakarta.

"Aturan khusus bagi warga DKI masih diberlakukan sampai saat ini," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Bambang Wahyudi di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Bambang mengungkapkan ada kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut berlangsung hingga 30 Mei mendatang, tetapi dengan pertimbangan situasi Covid-19. "Jadi sifatnya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata dia.

Pemberlakuan kunjungan hanya bagi warga Jakarta di Ragunan ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan. Ia menyebut aturan itu demi mengantisipasi tak terkendalinya jumlah kunjungan ke Ragunan.

"Ragunan masih diberlakukan begitu aturannya, dan penyesuaiannya akan mengikuti perkembangan," kata Iffan.

Selain diharuskan ber-KTP DKI, pengunjung Ragunan juga diharuskan untuk melakukan reservasi dan pemesanan tiket serta registrasi secara daring. Secara total, Taman Margasatwa Ragunan mencatatkan telah dikunjungi lebih 15 ribu orang pada hari Ahad ini.

Secara rinci, total ada 15.464 pengunjung, 3.025 kendaraan roda dua, dua bus, 171 sepeda dan 782 kendaraan roda empat."Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.284 orang juga masuk ke pusat primata Schmutzer," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement