Sabtu 22 May 2021 09:53 WIB

10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Polda Lampung tetapkan 10 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status kasus pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro dari penyelidikan ke Penyidikan. Polda Lampung juga telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga  pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," ujar Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Baca Juga

Pandra melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. 

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA  dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,  selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. 

Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," kata Pandra. 

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut. 

Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra. 

Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan Mapolsek Candipuro. Kemudian keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka.

"Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," ucap Pandra.

Kemudian, kata Pandra, untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli. Serta melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari beberapa unit handphone hingga batu bata yang digunakan untuk merusak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement